Powered By Blogger

Rabu, 22 September 2010

Wewenang Badan Eksekutif


                Kekuasaan eksekutif biasaanya di pegang oleh badan eksekutif. Di Negara-negara demokratis badan eksekutif biasaanya terdiri dari kepala Negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya. Badan eksekutif dalam arti  yang luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Dalam naskah ini istilah badan eksekutif dipakai dalam arti sempitnya.
                Dalam sistim presidensiil menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam sistim parlementer para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri. Dalam sistim parlementer pula perdana menteri beserta menteri-menterinya dinamakan “bagian dari badan eksekutif yang bertanggung jawag”, sedangkan raja dalam monarkhi konstitusional dinamakan “bagaikan dari badan eksekutif yang tidak dapat didanggu-gugat” (the king can do no wrong).
                Jumlah anggota badan eksekutif jauh lebih kecil dari pada jumlah anggota badan legislatif; biasanya berjumlah 20 atau 30 orang, sedangkan ada badan legislatife  yang anggotanya samapai 1000 orang lebih. Badan eksekutif yang kecil dapat bertindak cepat dan memberikan pimpinan yang biasanya terlalu besar untuk mengambil keputusan dengan cepat.
                Tugas badan eksekutif, menurut tafsiran tradisional asas trias politica, hanya melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh badan legislatife serta menyelenggarakan  leluasa sekali ruang geraknya. Zaman modern telah menimbulkan paradox bahwa lebih banyak undang-undang yang di terima oleh badan legislatife dan harus dilaksanakan oleh badan eksekutif, lebih luas pula ruang lingkup kekuasaan badan eksekutif.
                Dalam menjalankan tugasnya badan eksekutif ditunjang oleh tenaga kerja yang trampil dari ahli serta persedian bermacam-macam fasilitas dan alat-alat di masing-masing kementrian. Sebaliknya, keahlian serta fasilitas yang tersedia bagi badan legislatif jauh lebih terbatas. Maka dari itu , badan legislative berada dalam kedudukan yang kurang menguntungkan di banding dengan badan eksekutif. Dan di bebrapa Negara baru keadaan ini cukup menyolok.


Wewenang Badan Eksekutif

Diplomatic           : menyelenggarakan hubungan diplomatic dengan Negara-negara lain,
Administrative    : melaksanakan undang-undang serta peraturan-peraturan lain dang menyelenggarakan administrasi Negara,
Militer                 : mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang serta keamanan dan pertahanan Negara,
Yudikatif              : member grasi, amnesty dan sebagainya,
Leguslatif             : merencanakan rancangan undang-undang dan membimbing dalam badan perwakilan rakyat samapi menjadi undang-undang.
 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar