Powered By Blogger

Jumat, 29 Oktober 2010

Traktat (treaty)

Traktat yaitu perjanjian antar negara/perjanjian internasional/perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada perjanjian yang mereka adakan itu. Hal ini disebut Pacta Sun Servada yang berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakan atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati oleh kedua belah pihak.

Ada beberapa macam traktat (treaty) yaitu:

a. Traktat bilateral atau traktat binasional atau twee zijdig

Yaitu apabila perjanjian dilakukan oleh dua negara. Contoh: Traktat antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia tentang Perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa dan kejahatan politik.

b. Traktat Multilateral

Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara. Contoh: Perjanjian kerjasama beberapa negara di bidang pertahanan dan ideologi seperti NATO.

c. Traktat Kolektif atau traktat Terbuka

Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh oleh beberapa negara atau multilateral yang kemudian terbuka untuk negara lain terikat pada perjanjian tersebut. Contoh: Perjanjian dalam PBB dimana negara lain, terbuka untuk ikut menjadi anggota PBB yang terikat pada perjanjian yang ditetapkan oleh PBB tersebut.

Taktat dalam hukum Internasional juga dibedakan menjadi :


a. Treaty, perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR unutk disetujui sebelum diratifikasi oleh kepala negara

b. Agreement, perjanjian yang diratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negara baru disampaikan kepada DPR untuk diketahui.




Adapun pelaksanaan pembuatan traktat tersebut dilakukan dalam beberapa tahap dimana setiap negara mungkin saja berbeda, tetapi secara umum adalah sebagai berikut:

1. Tahap Perundingan

Tahap ini merupakan tahap yang paling awal biasa dilakukan oleh negara-negara yang akan mengadakan perjanjian. Perundingan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis atau melalui teknologi informasi lainnya. Perundingan juga dapat dilakukan dengan melalui utusan masing-masing negara untuk bertemu dan berunding baik melalui suatu konferensi, kongres, muktamar atau sidang.

2. Tahap Penutupan

Tahap penutupan biasanya apabila tahap perundingan telah tercapai kata sepakat atau persetujuan, maka perundingan ditutup dengan suatu naskah dalam bentuk teks tertulis yang dikenal dengan istilah “Piagam Hasil Perundingan” atau “Sluitings-Oorkonde”. Piagam penutupan ini ditandatangani oleh masing-masing utusan negara yang mengadakan perjanjian.

3. Tahap Pengesahan atau ratifikasi

Persetujuan piagam hasil perundingan tersebut kemudian oleh masing-masing negara (biasanya tiap negara menerapkan mekanisme yang berbeda) untuk dimintakan persetujuan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu.

4. Tahap Pertukaran Piagam

Pertukaran piagam atau peletakkan piagam dalam perjanjian bilateral maka naskah piagam yang telah diratifikasi atau telah disahkan oleh negara masing-masing dipertukarkan antara kedua negara yang bersangkutan. Sedangkan dalam traktat kolektif atau terbuka peletakkan naskah piagam tersebut diganti dengan peletakkan surat-surat piagam yang telah disahkan masing-masing negara itu, dalam dua kemungkinan yaitu disimpan oleh salah satu negara berdasarkan persetujuan bersama yang sebelumnya dinyatakan dalam traktat atau disimpan dalam arsip markas besar PBB yaitu pada Sekretaris Jenderal PBB.


Menurut E. Utrecht ada empat fase pembuatan perjanjian antar negara


1. Penetapan (sluiting) oleh delegasi

2. Persetujuan oleh DPR

3. Ratifikasi/pengesahan oleh Presiden

4. Pelantikan/pengumuman (afkondiging)

Rabu, 27 Oktober 2010

Gereja Kristen Indonesia

          Gereja Kristen Indonesia atau disingkat dengan GKI adalah gereja Kristen yang berdiri di Indonesia dan berkedudukan di Jakarta. GKI merupakan salah satu gereja dengan Teologi Ekumenikal dengan denominasi Calvinis. Gereja ini juga merupakan anggota-anggota dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia(PGI),Dewan Gereja-gereja Asia(CCA),Persekutuan Gereja-gereja Reformasi Se-dunia/World Communion Of Reformed Churches(WCRC) dan Dewan Gereja-gereja se-Dunia(WCC).

Sejarah singkat
          Pada mulanya, Gereja Kristen Indonesia terdiri dari tiga gereja yang terpisah, yaitu GKI Jawa Timur yang didirikan tanggal 22 Februari 1934, GKI Jawa Barat yang didirikan tanggal 24 Maret 1940, dan GKI Jawa Tengah yang didirikan tanggal 8 Agustus 1945. Baru pada tanggal 27 Maret 1962, ketiga gereja itu berusaha meleburkan dirinya menjadi satu wadah Sinode Am GKI. Usaha tersebut terwujud dengan ditandai oleh pengikraran satu GKI pada 26 Agustus 1988.

Pengakuan Iman
          GKI, bersama dengan gereja di segala abad dan tempat menerima Pengakuan Iman Rasuli, Pengakuan Iman Nicea-Konstantinopel, dan Pengakuan Iman Athanasius. Sedangkan dengan ikatannya dalam tradisi Reformasi, GKI menerima Katekismus Heidelberg.

Sistem organisasi Gereja
          GKI menggunakan sistem presbiterial-sinodal dengan empat perjenjangan dalam sistem organisasi gereja menurut Tata Gereja GKI. Adapun perjenjangan dalam struktur organisasi gereja GKI mulai dari yang terkecil adalah :
1.    Jemaat
2.    Klasis
3.    Sinode Wilayah
4.    Sinode
          Jemaat adalah lingkup yang paling dasar di organisasi Gereja Kristen Indonesia (GKI) dan dipimpin oleh Majelis Jemaat yang anggotanya terdiri dari semua pejabat-pejabat gerejawi meliputi Penatua dan Pendeta. Klasis adalah lingkup yang lebih luas dari Jemaat dan terdiri dari Jemaat-jemaat yang berada di Klasis bersangkutan serta dipimpin oleh Majelis Klasis. Sinode Wilayah adalah lingkup yang lebih luas dari Klasis dan terdiri dari Klasis-klasis yang berada di Sinode Wilayah bersangkutan serta dipimpin oleh Majelis Sinode Wilayah. Sinode adalah lingkup yang paling luas dan terdiri dari Sinode Wilayah-sinode wilayah yang berada di Sinode serta dipimpin oleh Majelis Sinode.

Tata liturgi
          Liturgi GKI mengacu pada liturgi yang dimuat dalam Dokumen Lima yang ditetapkan oleh Dewan Gereja-gereja se-Dunia(WCC). Pembacaan Firman Tuhan untuk Kebaktian minggu dan Kebaktian Hari Raya Gerejawi diambil dari The Revised Common Lectionary(RCL). Sakramen yang diakui dan dilaksanakan dalam Liturgi GKI adalah Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus.

Badan-badan pendidikan yang berafiliasi dengan GKI
Gereja ini mempunyai afiliasi dengan sejumlah badan pendidikan di Indonesia,yaitu :
1.    BPK PENABUR yang mengasuh sekolah-sekolah di beberapa kota di Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Lampung
2.    PPPK Petra yang mengasuh sekolah-sekolah di Jawa Timur
3.    Sekolah Tinggi Teologi Jakarta (STT Jakarta) diJakarta
4.    Universitas Kristen Krida Wacana (UKRIDA) di Jakarta
5.    Universitas Kristen Maranatha diBandung
6.    Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) di Yogyakarta
7.    Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) di Salatiga
8.    Universitas Kristen Petra di Surabaya
9.    YPPN Budya Wacana yang mengasuh sekolah-sekolah di Yogyakarta
10.    Yayasan Sekolah Kristen Indonesia (YSKI) di Semarang Jawa Tengah



                                                                              Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Rabu, 13 Oktober 2010

Kepercayaan asli Suku Batak



Negara Indonesia yang merupakan Negara kepulauan, memiliki masyarakat yang terdiri dari berbagai etnis dan beragam budaya yang tampak pada kebiasaan-kebiasaan, benda dan kebudayaan kelompok masyarakat tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Koentjaraningrat bahwa kebudayaan memiliki 3 wujud yaitu: wujud Ide, sistem sosial atau tindakan masyarakat, dan fisik atau benda, artefak (Koentjaraningrat 2000;186-187). Kebiasaan-kebiasaan yang dimaksud sangat terkait dengan lingkungan tempat kelompok masyarakat tersebut berdiam. Sehingga dari kebudayaan yang ada pada masyarakat dapatlah dilihat hubungannya terhadap pembentukan kepribadian seseorang dari tiap kelompok masyarakat yang tampak pada kelakuan-kelakuan atau kebiasaan individu yang mengandung nilai dan diturunkan secara turun-temurun ke generasi berikutnya. Diangkat dari uraian di atas, dapat kita lihat bahwa banyak kebudayaan-kebudayaan yang harus kita jaga dan kita lestarikan dan bagi pemegang kebudayaan tersebut haruslah tetap menjaga dan menurunkan kebudayaan mereka dari satu generasi ke generasi berikutnya. Kebudayaan memiliki 7 unsur dan salah satunya yaitu Agama yang juga dianggap Religi atau kepercayaan.
Tylor ( dalam Adimihardja 1976; 86-87) yang mengatakan bahwa agama yang paling awal adalah animisme yakni kepercayaan bahwa segala sesuatu baik yang dalam dunia yang bernyawa ataupun benda mati dihuni roh dimana roh tersebut dapat meninggalkan manusia baik untuk sementara seperti pada saat manusia sedang tidur dan untuk selamanya seperti manusia mati dan segala bentuk kepercayaan dan praktek keagamaan mulai dari yang primitif hingga yang paling tinggi tingkatannya berkembang dari Animisme. Sehingga Perkembangan Animisme secara keseluruhan termasuk percaya kepada roh-roh dan keadaan dimasa depan dalam upaya mengendalikan dewa-dewa dan roh yang lebih rendahan dan ajaran-ajarannya menghasilkan beberapa macam penyembahan yang tetap berlangsung, seperti halnya agama Parmalim yang merupakan kepercayaan tua dan kepercayaan asli pada suku Batak Toba dimana kepercayaan ini dahulunya hanya sebagai kepercayaan masyarakat Batak Toba pada masa penjajahan belanda dan dibawa oleh Raja Sisingamangaraja.
Parmalim berasal dari kata malim yang memiliki 2 arti yaitu: malim sebagai sifat dasar yang dituju yang berawal dari haiason dan parsolamon, dimana haiason diartikan dengan kebersihan fisik dan parsolamon diartikan dengan membatasi diri dari menikmati dan bertindak, kedua adalah malim sebagai sosok pribadi. Parmalim sendiri dapat diartikan dengan orang yang mengikuti ajaran malim, dimana pengikutnya harus memiliki sifat yang bersih atau suci baik fisik maupun rohani, serta dapat membatasi diri dari menikmati dan bertindak dari hal-hal duniawi.
Bentuk penghayatan dari kepercayaan Parmalim dahulunya hanya berbentuk upacara biasa saja dan belum disebut sebagai kepercayaan Parmalim tetapi disebut sebagai Ugamo Malim pada masyarakat Batak dan inti ajarannya berpegang pada adat istiadat Batak, lama-kelamaan kepercayaan ini mulai berkembang seiring dengan bertambahnya pengikut kepercayaan ini. Tetapi dengan masuknya agama modern yang dibawa oleh Dr. Il Nomensen maka pengikut ajaran kepercayaan tua ini pun berkurang, sehingga muncul istilah dari suku Batak Toba sendiri istilah Parmalim yang artinya orang yang mengikuti ajaran ugamo. Di dalam doa-doa dan pujian pengikut Parmalim selalu menyampaikan doa kepada Debata Mulajadi Nabolon dan Raja Sisingamangaraja yang dipandang sebagai malim tertinggi yaitu malim pilihan Tuhan atau Malim Ni Debata Tuhan dalam ajaran Parmalim di sebut dengan Mulajadi Nabolon. Hubungan penganut dengan Mulajadi Nabolon disebut dengan Ugamo dan inti ajaran dalam menjalankan hubungan itu disebut dengan Hamalimon atau kebersihan atau kesucian. Hari khusus bagi penganut Ugamo Malim yaitu hari Sabtu, dimana mereka melakukan perkumpulan atau parpunguan tersebut pada satu tempat yang merupakan tempat berkumpul mereka dalam melaksanakan ibadahnya yang disebut dengan Balai Partonggoan atau Bale Pasogit untuk di pusat, yang terletak di desa Pardomuan Nauli Hutatinggi, kecamatan. Laguboti, kabupaten. Toba Samosir. Desa Pardomuan Nauli merupakan desa tempat tinggal dari Raja Mulia Naipospos yang merupakan salah satu panglima dari Raja Sisingamangaraja yang menerima perintah dari Raja Sisingamangaraja untuk memimpin dan meneruskan ajaran Parmalim, sehingga Desa Pardomuan Nauli yang lebih dikenal masyarakat sebagai Desa Hutatinggi dijadikan sebagai pusat dari kepercayaan Parmalim dan tidak dapat dipindahkan ke daerah lain.
Pengikut kepercayaan Parmalim saat ini sudah mulai berkembang dan sudah mulai menyebar ke beberapa daerah di Nusantara bahkan hingga keluar Negeri. Untuk di Indonesia sendiri pengikutnya telah ada di daerah Pekanbaru, Batam, Irian Jaya, Jakarta, Semarang dan di daerah Sumatera Utara yaitu Medan dan di tanah Batak. Peribadatan atau biasa disebut parpunguan bagi pengikut Parmalim biasannya dilakukan di Bale partonggoan untuk di pusat dan rumah parsantian untuk di setiap cabang Dalam melakukan parpunguan, mereka hanya memanjatkan doa kepada Debata Mulajadi Nabolon dan nasihat-nasihat di dalam melaksanakan kehidupan sehari-sehari dan mereka tidak mengumpulkan persembahan tetap mingguan atau bulanan.Adapun peraturan-peraturan yang ada di dalam Parmalim yaitu para pengikutnya dilarang berdusta, berjinah dan mencemari agama mereka, dalam setiap pelanggarannya akan ada sanksi-sanksi tertentu bagi orang yang melanggar peraturan agama tersebut, salah satu hukumannya yaitu pemberian peringatan kepada si pelaku dan membuat suatu upacara tersendiri untuk menebus kesalahannya, upacara ini haruslah berupa persembahan seekor ayam dan diiringi oleh gondang sabangunan. Ciri khas dari pengikut Parmalim yaitu adanya bane-bane yang diikat bersama jeruk kecil dan bonang manalu atau bonang Batak dan diletakkan di atas pintu atau di suatu tempat yang dapat terlihat oleh orang lain.
1.Sejarah Parmalim
Sebelum masuknya pengaruh agama Hindu, Islam, dan Kristen ke tanah Batak, orang Batak pada mulanya belum mengenal nama dan istilah “dewa-dewa”. Kepercayaan orang Batak dahulu (kuno) adalah kepercayaan kepada arwah leluhur serta kepercayaan kepada benda-benda mati. Benda-benda mati dipercayai memiliki tondi (roh) misalnya: gunung, pohon, batu, dll yang kalau dianggap keramat dijadikan tempat yang sakral (tempat sembahan).
Orang Batak percaya kepada arwah leluhur yang dapat menyebabkan beberapa penyakit atau malapetaka kepada manusia. Penghormatan dan penyembahan dilakukan kepada arwah leluhur akan mendatangkan keselamatan, kesejahteraan bagi orang tersebut maupun pada keturunan. Kuasa-kuasa inilah yang paling ditakuti dalam kehidupan orang Batak di dunia ini dan yang sangat dekat sekali dengan aktifitas manusia.
Sebelum orang Batak mengenal tokoh dewa-dewa orang India dan istilah “Debata”, sombaon yang paling besar orang Batak (kuno) disebut “Ompu Na Bolon” (Kakek/Nenek Yang Maha Besar). Ompu Nabolon (pada awalnya) bukan salah satu dewa atau tuhan tetapi dia adalah yang telah dahulu dilahirkan sebagai nenek moyang orang Batak yang memiliki kemampuan luar biasa dan juga menciptakan adat bagi manusia. Tetapi setelah masuknya kepercayaan dan istilah luar khususnya agama Hindu; Ompu Nabolon ini dijadikan sebagai dewa yang dipuja orang Batak kuno sebagai nenek/kakek yang memiliki kemampuan luar biasa. Untuk menekankan bahwa “Ompu Nabolon” ini sebagai kakek/nenek yang terdahulu dan yang pertama menciptakan adat bagi manusia, Ompu Nabolon menjadi “Mula Jadi Nabolon” atau “Tuan Mula Jadi Nabolon”. Karena kata Tuan, Mula, Jadi berarti yang dihormati, pertama dan yang diciptakan merupakan kata-kata asing yang belum pernah dikenal oleh orang Batak kuno. Selanjutnya untuk menegaskan pendewaan bahwa Ompu Nabolon atau Mula Jadi Nabolon adalah salah satu dewa terbesar orang Batak ditambahkanlah di depan Nabolon atau Mula Jadi Nabolon itu kata ‘Debata’ yang berarti dewa (jamak) sehingga menjadi “Debata Mula Jadi Nabolon”.
Parmalim sebenarnya adalah identitas pribadi, sementara kelembagaannya disebut Ugamo Malim. Pada masyarakat kebanyakan, Parmalim sebagai identitas pribadi itu lebih populer dari “Ugamo Malim” sebagai identitas lembaganya Berjuang bagi Parmalim bukan hal baru, karena leluhur pendahulunya dari awal dan akhir hidupnya selalu dalam perjuangan. Perjuangan dimulai sejak Raja Sisingamangaraja menyatakan “tolak” kolonialisme Belanda yang dinilai merusak tatanan kehidupan masyarakat adat dan budaya
Raja Monang Naipospos adalah Pengurus Pusat Ugamo Malim, sebuah agama kepercayaan yang lahir dari kebudayaan Batak. Agama ini merupakan peninggalan Raja Batak Sisingamangaraja. Kini pusat agama Parmalim terbesar berada di Desa Hutatinggi, 4 kilometer dari kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Samosir Sumatera Utara. Orang lebih mengenalnya sebagai Parmalim Hutatinggi. Di desa ini ada rumah ibadah orang Parmalim yang disebut Bale Pasogit.
2.Parmalim di anggap sesat
Menurut beberapa pandangan ilmuwan sosial, sebenarnya Ugamo Malim layak menjadi sebuah agama resmi. Alasannya ialah dalam ajaran aliran ini juga terdapat nilai-nilai religius yang bertujuan menata pola kehidupan manusia menuju keharmonisan, baik sesama maupun kepada Pencipta. Dan secara ilmu sosial tujuan ini mengandung nilai luhur.
Hanya saja, peraturan pemerintah membantah advokasi tersebut dengan alasan masih adanya berbagai kejanggalan. Misalnya, ketidakadaan dokumen sejarah yang jelas mengenai kapan Parmalim pertama kali diyakini sebagai sebuah kepercayaan di Tanah Batak. Alasan lain, yang tentu saja mengacu pada persepsi umum adalah ketidakadaan kitab suci dan nabi yang jelas berdasarkan kitab suci, yang apabila ada. Di samping itu masih saja ada persepsi masyarakat yang mengatakan bahwa ajaran Parmalim adalah ajaran sesat.
“Kami bukan penganut ajaran sesat,” kata Naipospos kepada Global ketika dijumpai di kediamannya, Selasa (2/1/07). “Bahkan, ajaran Parmalim menuntut manusia agar hidup dalam kesucian,” jelasnya kemudian menerangkan secara detail asal-muasal kata Parmalim yang berasal dari kata “malim”. Malim berarti suci dan hidup untuk mengayomi sesama dan meluhurkan Oppu Mulajadi Nabolon atau Debata (Tuhan pencipta langit dan bumi). “Maka, Parmalim dengan demikian merupakan orang-orang mengutamakan kesucian dalam hidupnya,” jelas Marnangkok.
Lantas, apa pasal sehingga aliran ini tidak layak dijadikan sebagai agama resmi? Bahkan, aliran ini dianggap sesat dengan tuduhan sebagai pengikut “sipele begu” (penyembah roh jahat atau setan). “Alasannya jelas,” kata Marnangkok. “Mereka (masyarakat awam dan pemerintah) tidak mengerti siapa sebenarnya yang kami sembah dan luhurkan. Yang kami puja tak lain adalah Oppu Mula Jadi Na Bolon bukan”begu” (roh jahat),” katanya. “Dan inilah yang menjadi bias negatif dari masyarakat terhadap Parmalim.”
Marnangkok kemudian menjelaskan, Oppu Mula Jadi Nabolon adalah Tuhan pencipta alam semesta yang tak berwujud, sehingga Ia mengutus sewujud manusia sebagai perantaraannya (parhiteon), yakni Raja Sisingamangaraja yang juga dikenal dengan Raja Nasiak Bagi. Raja Nasiak Bagi merupakan julukan terhadap kesucian (hamalimon) serta jasa-jasanya yang hingga akhir hidupnya tetap setia mengayomi Bangsa Batak. Nasiak Bagi sendiri berarti ditakdirkan untuk hidup menderita. Ia bukan raja yang kaya raya tetapi hidup sama miskin seperti rakyatnya.
Dengan demikian, Parmalim meyakini bahwa Raja Sisingamangaraja dan utusan-utusannya mampu mengantarkan mereka (Bangsa Batak) kepada Debata.
Hanya saja, hingga kini persepsi umum mengatakan bahwa Parmalim memuja Raja-raja Batak terdahulu dan utusan-utusannya. Tentu saja ini dipandang dari tata cara pelaksanaan setiap ritualnya sangat berbeda dengan ritual agama-agama samawi dan agama lainnya. Mereka menggunakan dupa dan air suci (pagurason) di samping daun sirih untuk ritual khusus.
Namun, dalam menyoal status Parmalim muncul lagi sebuah pertanyaan mengenai sampai kapan keterkungkungan mereka itu akan lepas? Kenyataan menjelaskan bahwa Parmalim selalu diperlakukan secara diskriminatif dalam banyak perolehan akses hidup sebagai warga negara. Contohnya, dalam memperoleh pekerjaan di dinas pemerintahan, izin-izin resmi serta bias sosial yang negatif. Di samping itu tak jarang pula media mengadvokasi eksistensi mereka demi hak-hak dan kebebasan mereka, namun hasilnya tetap nihil.
3.Adat kebiasaan kepercayaan Parmalim
Mereka beribadah setiap hari sabtu dan memiliki dua hari peringatan besar setiap tahunnya yaitu Sipaha Sada dan Sipaha Lima. Sipaha Sada ini dilakukan saat masuk tahun baru Batak yang dimulai setiap bulan Maret. Dan Sipaha Lima yang dilakukan saat bulan Purnama yang dilakukan antara bulan juni-juli.
Dalam upacara, laki-laki yang telah menikah biasanya mengunakan sorban seperti layaknya orang muslim, sarung dan Ulos (selendang batak). Sementara yang wanitanya bersarung dan mengonde rambut mereka. Semua acara Parmalin dipimpin langsung oleh Raja Marnokkok Naipospos. Kakek Raja Marnokkok adalah Raja Mulia Naipospos yang menjadi pembantu utama Sisingamangaraja XI. Kini penganut Parmalin ini mencapai 7000 orang termasuk yang bukan orang batak. Mereka tersebar di 39 tempat di Indonesia termasuk di Singkil Nanggroe Aceh Darussalam.
1.Marari Sabtu Di mana seluruh pengikut Parmalim di manapun mereka berada haruslah melaksanakan perkumpulan setiap hari Sabtunya dan dilaksanakan di setiap cabang atau rumah parsantian, dalam perkumpulan ini para pengikut parmalim akan diberi poda atau bimbingan untuk lebih tekun dalam menghayati ajaran kepercayaan Parmalim.
            2.Martutuaek Upacara yang dilakukan di rumah umat karena mendapat karunia kelahiran seorang anak ataupun pemberian nama pada anak. Dimana seorang anak yang baru lahir haruslah terlebih dahulu diperkenalkan dengan bumi terutama air yaitu umbul mata air disertai dengan bara api tempat membakar dupa.
            3. Mardebata Upacara yang dilakukan secara individual untuk meminta ampunan atas penyimpangan yang dilakukan dari aturan ajaran kepercayaannya.
4. Pasahat Tondi Upacara yang dilakukan pada umat yang mengalami duka atau meninggal dunia. Dimana setelah satu bulan pemakaman maka dilakukanlah upacara pasahat tondi atau menghantar roh, dalam upacara ini biasanya dilakukan doa saja, bisa dilakukan dengan sederhana atau besar tergantung pada kemampuan keluarga yang mengalami kemalangan.
5. Mangan Napaet Upacara berpuasa untuk menebus dosa dan dilaksanakan selama 24 jam penuh pada setiap penghujung tahun kalender batak yaitu pada ari hurung bulan hurung, upacara ini juga dilaksanakan di Bale Partonggoan dan dihadiri oleh seluruh umat Parmalim. Setelah berpuasa selama 24 jam maka tepat tengah hari pukul 12.00 sebelum berbuka dilaksanakanlah mangan napaet, lalu dilakukan perkumpulan di dalam Bale Partonggoan dan dipimpin oleh Ihutan.
Bahwa agama Parmalim adalah Kepercayaan yang tertua di daerah Sumatera utara yang sampai saat ini belum jelas keberadaannya karena Agama kepercayaan ini belum di anggap sebagai agama resmi Republik Indonesia. Meskipun Parmalim belum di akui keberadaannya, tetapi Parmalim tetap menjalankan kepercayaannya dan masih menjalin hubungan social dengan Penganut Agama lain.
            Setiap kepercayaan yang di anut seseorang hendaknya kita saling menghargai. Karena setiap manusia berhak memilih agamanya masing-masing sesuai kepercayaan yang mereka anggap benar. Dan kepada setiap agama kepercayaan agar saling menjaga perasaan agama kepercayaan yang lain agar tidak terjadi perpecahan dang perperangan.